RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) angkat bicara terkait berita yang tengah beredar di masyarakat mengenai Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR.
Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung Felix Pakpahan mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir
"BRI Kantor Cabang Teluk Betung mengapresiasi tindakan cepat Aparat Penegak Hukum," tegas Felix Pakpahan via rilis yang didapat Radar Lampung.
BRI, kata dia, telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Catat, Ini Penilaian Soal Warga Indonesia di Hamburg
BACA JUGA:Penawaran Terbaru Poco F6 di Indonesia Dengan Performa Snapdragon 8s Gen 3 di bulan September 2024.
Felix menegaskan, BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengunhkapan proses hukum tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman.
Hal itu dilakukan untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
BACA JUGA:UTI-Unila Kolaborasi Garap PKM Program DRTPM untuk Edukasi Peternakan Ikan Tawar
"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," tukasnya.
Diketahui, Mantan mantri bank BRI Cabang Untung Suropati Bandar Lampung Ari Yanto dituntut jaksa 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa bersalah korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modus memalsukan identitas nasabah untuk meminjam uang dengan total Rp 1,2 miliar.