Sidang perkara korupsi penyaluran dana KUR dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Rabu pagi, 11 September 2024.
BACA JUGA:KJRI Hamburg dan BPIP Bersama MPR RI Kuatkan Ideologi Pancasila di Jerman
BACA JUGA:Mulai Bertanding, Tim Menembak Lampung Patok Target Minimal Dua Medali Emas PON XXI Aceh-Sumut
Jaksa Penuntut Umum Tegar Satria dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ari Yanto yang merupakan mantan mantri di bank BRI ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit.
Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar --berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.
Karena terbukti bersalah di persidangan, terdakwa dituntut jaksa selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Rp 40 Miliar untuk Perbaikan Jalan Lampung di APBDP 2024
BACA JUGA:Penawaran HP Low Budget Dalam Seri Poco M6 Plus di bulan September 2024
Serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Disampaikan jaksa, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Saat penyidikan, terdakwa juga sudah menitipkan aset berupa rumah yang nantinya akan dilelang untuk menganti uang kerugian negara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Aria Veronica dan dua hakim anggota Firman Hidayat dan Heri menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.