Update Korupsi PDAM Way Rilau: Rabu, JPU Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Update Korupsi PDAM Way Rilau: Rabu, JPU Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Kasintel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 Way Rilau Bandar Lampung memasuki babak baru, untuk dilakukan pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah merampungkan surat dakwaan lima tersangka perkara korupsi PDAM Way Rilau.

Rencananya, pada Rabu, 15 Januari 2025, jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Kelima tersangka yakni Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner PT Kartika Ekayasa); Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa; juga Suparji selaku PPK PDAM Way Rilau.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Remaja Terduga Penganiayaan Berujung Kematian di Banjit Way Kanan

Lalu Agus Hariono selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan Soni Rahadhiyan selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019, selaku orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

Para tersangka disangkakan dengan pasal pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung senilai Rp 19,8 miliar.

"Rencananya tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada hari Rabu 15 Januari 2025," ungkap Kasintel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: