Jadi Korban Dugaan Penipuan, Belasan Bos Kopi Lapor Polda Lampung, Kerugian Capai Rp 19 Miliar

Sabtu 14-09-2024,20:05 WIB
Reporter : Rinto Arius/Nopriadi
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - AR, warga Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat dilaporkan ke Polda Lampung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penampungan kopi dengan nilai belasan miliar. 

Tercatat, 13 petani dan bos kopi yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 19 miliar lebih. 

Menurut Husain, perwakilan korban, ada 13 orang melapor dengan total biji kopi Robusta yang dibawa AR sebanyak 265.048 kilogram.

"Nilainya sekitar Rp 14 miliar. Kemudian sekitar Rp 5 miliar merupakan sisa-sisa yang belum dibayarkan oleh AR," kata Husain. 

Husain menjelaskan, jumlah kopi dan nilai uang dihimpun itu berdasar nota yang dibuat oleh terlapor dan belum ada pembayaran. 

AR sendiri diketahui Direktur Utama PT ARG yang memiliki usaha penampungan hasil bumi.

"Yang belum menyampaikan kepada kita adalah para petani yang titip kopi dan menjual langsung (kepada AR)," urainya.

Dilanjutkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polda lampung dan  Ditreskrimsus, Kamis 12 September 2024.

"Harapan kami para pelapor agar segera ada tindak lanjut pemeriksaan. Sebab mereka ini ini domisilinya jauh-jauh. Dari Lampung Barat dan Lampung Utara," tegasnya. 

Sampai saat ini, terus Husain, para korban masih menunggu di Bandar Lampung dan berharap tindakan cepat dari polisi untuk cek rekening terlapor dan memblokirnya serta mengamankan yang bersangkutan.

Diketahui, sebelumnya AR dilaporkan oleh beberapa pengepul kopi ke Polda Lampung atas dugan penggelapan kopi  dengan total kerugian Rp 10 miliar lebih.

Salah satu korban adalah Husain yang merupakan supplier kopi dan hasil bumi Pekon Sumber Alam. 

Dugaan penipuan tersebut bermula saat petani dan supplier menyetorkan kopi ke gudang milik AR, di Pemangku Bedeng l, Pekon Gunung Terang.

Total kopi yang disetor mencapai dengan 151.191 kilogram atau sekitar 151 ton lebih.

Saat itu AR menyatakan akan membayar kopi dan lada tersebut minimal dua hari setelah penyerahan barang ke gedung. 

Kategori :