RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus Sutoto (46) merupakan pelaku curanmor bersenjata api, melakukan aksinya di dua TKP di Bandar Lampung.
Sutoto melakukan aksi pertamanya di Cafe yang berada di Kemiling Bandar Lampung. Pelaku berusaha mengambil motor milik salah satu pegawai, naasnya perbuatan pelaku diketahui oleh pemilik. Pelaku diteriaki dan berhasil dikejar hingga jatuh, namun berhasil melarikan diri. Pada Rabu, 11 September 2024.
Tak berhenti disitu, keesokan harinya para pelaku melancarkan aksinya di Alfamart Springhill, Kemiling. Mereka merusak motor beat milik korban dan kembali dipergoki. Terjadi pertengkaran dengan korban, pelaku menodongkan senjata api dan menarik pelatuk, namun macet.
Untuk diketahui, Sutoto (46) melancarkan aksinya bersama rekannya memeng (DPO) sebagai pemilik senjata api. Keduanya merupakan warga Natar, Lampung Selatan.
Sutoto (46) berhasil diamankan polisi dengan bantuan warga dan Ditlantas, saat dipergoki dan diteriaki maling oleh salah satu korban, pada Sabtu 14 September 2024.
Polisi berhasil menyita senjata api yang dibawa pelaku saat melancarkan aksinya dan satu unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana serta Pasal Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.