Pelaku sengaja membuat korban merasa nyaman dengan mengayomi dan membantunya.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Adapun hubungan suami istri yang dilakukan oleh keduanya dan viral di media sosial rupanya dilakukan di rumah teman korban sendiri.
Atas perbuatan bejatnya itu, DH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Oknum guru ini dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2024.
Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Ini Daftar Sanksi Bagi Peserta CPNS 2024 yang Melanggar Tata Tertib Ujian SKD
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Hijab dan Pakaian Saat Ujian CPNS 2024
Hukuman ini ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Diketahui pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi.
Usut punya usut, hubungan gelap guru dan muridnya itu telah dilakukan sejak bulan Januari 2024 lalu.
Selain itu, buntut dari kasus tersebut membuat DH dinonaktifkan sebagai pengajar di sekolah terkait.
BACA JUGA:Lieps Cafe, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Cozy dan Fancy di Bandar Lampung, Cek Lokasinya
BACA JUGA:Kopi Tujuan Kita, Tempat Nongkrong Asyik di Bandar Lampung yang Pas Buat Kumpulan Seru
Pihak sekolah terkait mengungkapkan bahwa hubungan guru dan siswa tersebut rupanya sudah ditindak.