Beli BBM Pertalite dan Solar Wajib Pakai Barcode Pertamina, Cek Syarat dan Caranya

Selasa 01-10-2024,20:14 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan dokumen persyaratan dan cara mendaftar barcode Pertamina.

Masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baik pribadi maupun komersil. 

Maka saat ini wajib memiliki barcode Pertamina jika ingin membeli BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Pembelian Pertalite dan Solar wajib pakai barcode Pertamina sebagai upaya BBM Subsidi bisa tersalurkan dengan tepat.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Bakal Ada Uji Coba QR Code untuk Pembelian Pertalite di Lampung

BACA JUGA:Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Berdasarkan CC, Ada Merek Kendaraanmu?

Sebagaimana diketahui BBM jenis Pertalite dan Solar mendapatkan subsidi dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penggunaan BBM Subsidi ini terbatas dan hanya untuk konsumen tertentu.

Dokumen Daftar Barcode Pertamina Sesuai Jenis Kendaraan

1. Kendaraan Pribadi

BACA JUGA:Pecah Bintang, Brigjen Dedy Murti Haryadi Lulusan Akpol 1999 yang Jadi Jenderal Termuda Polri

BACA JUGA:Barisan Direktur yang Masuk Daftar Mutasi Polri September 2024, Dirreskrimum Polda Lampung Ditarik ke Mabes

Jika yang dimiliki adalah kendaraan pribadi maka dokumen yang harus disiapkan di antaranya foto KTP, foto diri, foto STNK depan belakang, foto kendaraan tampak semua dan foto nomor polisi kendaraan.

2. Kendaraan Komersial Barang

Untuk kendaraan komersial barang, syarat dokumen yang harus disiapkan adalah foto KTP, foto diri, foto STNK depan belakang foto kendaraan tampak semua, foto KIR dan foto nomor polisi kendaraan.

Kategori :