RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Hutama Karya (HK) Persero tidak lama lagi bakal meresmikan tarif tol terbaru, di antaranya ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan.
Di mana, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” katanya.
BACA JUGA:Festival Layang Layang Lestarikan Olahraga Nasional
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Lampung telah Periksa 7 Saksi Dalam Perkara Koperasi Betik Gawi
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Tentu penyesuaian tarif tol Terpeka juga menyusul usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024," ungkapnya.
Dalam SK tersebut, kata dia, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Nah, berikut rincian besaran terbaru tarif Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024, berdasarkan kendaraan dan golongan.
BACA JUGA:Truk Muatan Pertalite Terbalik di Lampung Utara, Warga Malah Berebut Tumpahan BBM
BACA JUGA:Ganggu Aktivitas Warga, Damkar Tulang Bawang Evakuasi Sarang Tawon di Pasar Menggala
Golongan 1: Tarif semula Rp 170.000 menjadi Rp 255.500.
Kendaraan Golongan 2 & 3: Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500.
Kendaraan Golongan 4 & 5: Tarif Rp 341.000 menjadi Rp 511.500.