RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang nelayan berinisial SN (35) warga Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur, diringkus unit Polsek Teluk Betung Timur lantaran mencuri sepeda motor milik temannya berinisal H (50).
Pelaku mencuri motor merk Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BE 8717 CQ milik H (50), milik seorang ojek online. Peristiwa pencurian terjadi dirumah korban di Jalan RE Martadinata, Kampung Pengkolan, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Jumat (27/9/2024).
Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh mengatakan SN (35) ditangkap petugas pada setelah penyelidikan intensif dan bantuan dari rekaman CCTV di sekitarl okasi kejadian, pada Senin (30/9/2024).
Kompol Muslikh menambahkan, pelaku mencuri sepeda motor temannya dirumah korban, selain itu pelaku juga mencuri tabung gas dari warga lain di daerah Sukamaju.
BACA JUGA:Damkarmat Mesuji Catat 36 Non Kebakaran Sepanjang Januari dan September
Modus operandi SN (35) dalam mencuri motor adalah dengan masuk ke rumah korban melalui kamar mandi, kemudian merusak dinding geribik dan mengambil sepeda motor.
Saat kejadian, korban tengah tertidur dan tidak menyadari aksinya. SN (35) diketahui bukan warga setempat, hanya kebetulan melintas sebelum melakukan pencurian.
Kapolsek juga mengungkap bahwa SN (35) adalah residivis yang pernah terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan (TBS).
Saat diintrogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena terlilit hutang, melihat ada celah dirinya langsung mencuri.
BACA JUGA:Pemasangan APK di Kota Metro, Waru Komitmen Ikuti Aturan
Pelaku juga berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya, namun tidak ada yang berminat hingga akhirnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter, STNK, dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku di tahan di Mapolsek setempat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.