Muhyi mengingatkan kepada masyararakat maupun kontestan, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara bukan alat penghitungan utama.
"Sirekap alat bantu KPU untuk bisa transparan dalam penghitungan suara, yang digunakan yaitu pleno di tingkatan masing-masing, dari di TPS sampai pleno kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi," ucapnya.Untuk diketahui, pada pemilu 2024 yang lalu, Sirekap di Provinsi Lampung terjadi masalah karena perbedaan antara perolehan suara di Sirekap dengan penghitungan suara manual.