RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak keluarga yang menjadi tersangka dalam kasus laka lantas di Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berharap keadilan anaknya.
Pasalnya, remaja yang telah meninggal dunia itu dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut oleh kepolisian resort setempat.
Yakni Ardian Singo Putra, remaja bersekolah di SMAN 3 Kotabumi harus merenggang nyawa. Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, bernomor B/171/X/ 2024/ Lantas tanggal 1 Oktober 2024.
Akibat kecelakaan di Jalinsumteng tersebut, dirinya merenggang nyawa sesampainya di salah satu rumah sakit di Kotabumi sesaat setelah kejadian di tanggal 3 Juni 2024.
Setelah mengalami luka - luka dibeberapa bagian tubuhnya, dan itu berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil laporan kecelakaan. No. B/65/VI/20234/Lantas, dengan rujukan laporan polisi, No.LP/A/ 65/ 2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pertanggal 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor Milik Ojek Online, Residivis Narkoba Diringkus Polisi
Antara kendaraan bermotor roda 2 (R2), Honda, CRF bernopol AA-51-NGO dengan kendaraan minibus BE 1614 KP, TKP-nya di Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat.
Ibu tersangka meninggal dunia, Singo, Rantini (50) menjelaskan pihak keluarga merasa janggal atas kasus menimpa putranya tersebut.
Sebab, kata dia, meski telah meninggal dunia masih dijadikan sebagai tersangka atas peristiwa yang meregang nyawa anaknya tersebut.
Sehingga dianggap memberatkan almarhum di dalam kuburnya. Hal itulah menjadi titik, dirinya bersama keluarga memperjuangkan nasib anaknya.
"Kami merasa ini sudah diluar nalar (logika). Masak iya, orang yang sudah meninggal dunia masih dijadikan tersangka," kata dia saat disambangi awak media dikediamannya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Oleh karena itu, keluarga sangat kecewa atas kejadian menimpa anak yang selama ini turut memopang keluarganya tersebut. Karena dianggap diluar batas kewajaran, serta logika berpikir manusia.
"Kami merasa berat, almarhum telah meninggal saja masih dibebankan dengan perkara yang menyebabkannya meninggal dunia," terangnya.
Dijelaskannya, dalam perjalanan kasus tersebut pihak yang menjadi lawan (korban) itu, belum pernah sekalipun mengunjungi keluarga. Hanya sebatas perantara, dan melalui sambungan ponsel.