RADARLAMPUNG.CO.ID – Kabar terbaru datang dari terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso atau yang lebih akrab disapa dengan nama Jessica Wongso yang terjerat kasus kopi sianida tersebut.
Jessica Wongso diketahui baru saja mendaftarkan permohonan PK (Peninjauan Kembali) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan PK Jessica Wongso ini dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Otto Hasibuan.
BACA JUGA:Netflix Indonesia Rilis Daftar Judul Penayangan di September, Ada Dokumenter Tentang Kopi Sianida
BACA JUGA:Kasus KdRT Selebgram Lampung, Suami Korban Ditetapkan Tersangka
Menurut Otto Hasibuan, PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Otto membeberkan pihaknya menemukan peristiwa atau bukti baru dan adanya kekeliruan hakim.
Namun demikian, PK didaftarkan terlebih dahulu supaya pihak Jessica Wongso bisa lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya.
“Mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan PK ini,”kata Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Wongso.
BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024, Tujuh Jenderal Bintang Satu Naik Jadi Irjen
“Setelah itu, kami akan menjelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,”imbuhnya.
Selain itu, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa meskipun kliennya sudah bebas bersyarat.
Hal tersebut rupanya tetap janggal, pasalnya Jessica Wongso tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.