Sehingga kliennya itu ingin membantah dan berharap agar MA dapat menyatakannya tak bersalah.
BACA JUGA:Makan Puas Dengan Promo ShopeeFood Hari Ini, Dapatkan Diskon Hingga 65 Persen, Klaim Sekarang!
BACA JUGA:Download Aplikasi ShopeePay Bisa Dapat Bonus Hingga Rp100 Ribu, Pakai Kode Referal Ini
Oleh karena itu, melalui PK yang diajukan pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Otto Hasibuan berharap agar nama baik, status, harkat dan martabat Jessica Kumala Wongso selaku kliennya itu bisa dilindungi oleh hukum.
“Itu saja, tidak ada tuntutan lain daripada itu,”ungkap Otto Hasibuan.
Jessica Wongso pada kesempatan yang sama mengaku tidak mempersiapkan hal khusus. Sebab pengajuan PK ini telah disiapkan oleh tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Jangan Fomo! Ini Rumus Basic Skincare untuk Kulit Wajah Glowing dan Sehat
Sehingga dia hanya bisa berharap agar permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat berjalan lancar.
“Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih,”ujar Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebagaimana diketahui Masyarakat, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan sikap siap menghadapi PK yang akan diajukan oleh Jessica Wongso.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukm Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar.
BACA JUGA:No Tipu-Tipu! Ini 6 Tips Cari Kosan untuk Mahasiswa Agar Tidak Jadi Korban Penipuan
BACA JUGA:Ya Ampun, 60-an Mahasiswi UIN RIL Terlantar Usai Tertipu Pemilik Kosan Gadungan
Meski begitu, pengajuan PK ini harus dilakukan dengan adanya alasan-alasan kuat secara hukum.