Jessica Wongso Daftarkan Permohonan PK ke PN Jakarta Pusat, Ini Kata Otto Hasibuan

Kamis 10-10-2024,16:25 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

“Jika yang bersangkutan (Jessica Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,”kata Harli Siregar.

Jessica Kumala Wongso, dia divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada awal 2016 lalu.

Wanita yang baru berusia 36 tahun pada tanggal 9 Oktober kemarin tersebut.

BACA JUGA:Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Sekolah Ikatan Dinas Termasuk Akademi Militer Hingga STPN

BACA JUGA:Perbedaan Akademi Militer dan Akademi Kepolisian, Mulai Dari Visi Misi Hingga Urutan Pangkat Taruna

Dia diketahui didakwa mencampur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Mirna sehingga harus mendekam dipenjara.

Setelah hampir 9 tahun mendekam di penjara dan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Ini menandai babak baru dalam hidupnya.

Kasus yang sangat viral ini membuat yang bersangkutan mengaku tak mau lagi menawarkan minum pada siapapun apalagi kopi.

Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Otto Hasibuan yang membeberkan bahwa kliennya trauma akan hal itu.

BACA JUGA:Sinopsis, Jadwal Tayang dan Jajaran Pemain Drama Korea Terbaru 2024 Parasyte The Grey

BACA JUGA:Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Jajaran Pemain Drama Korea Terbaru 2024 Blood Free

Jessica Wongso diketahui mendapatkan hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 lalu dan baru berjalan 8 tahun.

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu beberapa waktu lalu, penampilan cantik dan sumringahnya menuai sorotan.

Dia wajib untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032 mendatang.

Selain itu, Jessica Kumala Wongso juga mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 5 tahun.

Kategori :