RADARLAMPUNG.CO.ID - Ardiansyah atau yang akrab disapa Bang Aca ditunjuk menjadi Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi Provinsi Lampung.
KAD merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait pencegahan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G /642 / B.04/ HK/ 2024 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung.
SK tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin, pada 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Kembali Lantik Pejabat, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lalukan Pelantikan Pejabat Struktural Jilid III
Samsudin dalam SK tersebut menjelaskan tentang tugas dari KAD anti korupsi Provinsi Lampung.
Mulai dari membentuk Forum Kelompok Kerja Anti Korupsi (Anti Corruption Working Group/AWGP) dengan membahas rencana aksi dan rekomendasi.
Lalu melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai anti korupsi antar Pemangku Kepentingan.
Juga melaksanakan kegiatan sosialisasi atas profesi Ahli Pembangunan Integritas (API) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
BACA JUGA:Penawaran HP Low Budget Terbaru Dalam Seri Tecno Spark 30C 5G, Dapatkan Free Gift Transformers!
BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Link DANA Kaget Senilai Rp 267 Ribu, Cairkan Saldo Gratis Lewat Trik Praktis Di Sini
Mereka pun bertugas melaksanakan sosialisasi regulasi terkait dengan korporasi dan pelayanan publik.
Pun menyampaikan rekomendasi yang telah disusun kepada para pihak yang dituju baik regulator (Kepala Daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh KPK.
Dan tak lupa melaksanakan koordinasi, mediasi, serta memberikan saran dan masukan antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan pencegahan.