Bang Aca Ditunjuk Jadi Ketua Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung

Jumat 11-10-2024,13:56 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Juga melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Lampung, Ketua KADIN Lampung dan KPK minimal setiap satu tahun.

BACA JUGA:Cara Dapat Bonus Rp100 Ribu di ShopeePay, Ikuti Langkah Mudahnya Disini!

BACA JUGA:Promo Indomaret Jumat 11 Oktober 2024, Ada Snack Kentang Rp 8 Ribu Bikin Ngemil Makin Mantap, Ini Diskonnya

Sedangkan untuk kewenangan, kata Samsudin, KAD anti korupsi memiliki kewenangan mulai dari memberikan informasi terkait dengan kendala-kendala proses bisnis yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Juga memberikan usulan rekomendasi yang berhubungan dengan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Inspektorat Provinsi Lampung.

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud, KAD anti korupsi Provinsi Lampung menjalankan nilai-nilai integritas.

Masa tugas Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung selama lima tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.

BACA JUGA:Sikat Cepat Link DANA Kaget Jumat 11 Oktober 2024, Dapatkan Cuan Saldo Gratis Sebesar Rp 219 Ribu

BACA JUGA:Pemprov Lampung dan Kabupaten Kota Sepakati Skema Pembayaran DBH

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/188/IV.01/HK/2024 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Berikut susunan personalia KAD anti korupsi Provinsi Lampung :

Pembina

1. Gubernur Lampung,

2. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Lampung,

3. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Kategori :