RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) melalui program dana padanan (matching fund) berupa penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kabupaten Pesawaran.
Pertemuan tersebut digelar di Ruang Training Center Diskominfotiksan Pesawaran, pada Senin 14 Oktober 2024 dan dihadiri langsung oleh Kadiskominfotiksan Pesawaran Jayadi Yasa, Kabid PPIP Ihsan Taufiq, Kabid Sistem Informasi dan Statistik Karyadi, Kabid Insfrastruktur, Telematika dan Persandian Gunadhi Lilik, Reviewer Program Erwanto beserta tim, serta perwakilan akademisi FISIP Unila Eka Yuda Gunawibawa dan Ferry Firdaus.
Adapun program yang dibahas dalam kegiatan ini, yaitu mengenai Rancangan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Standar Keamanan Informasi Publik (SKIP) yang dituangkan melalui draft/rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik
Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran Jayadi Yasa menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Universitas Lampung dan Dinas Kominfotiksan Pesawaran dalam program ini.
BACA JUGA:Simak, Ini 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Peserta Sebelum Ujian SKD CPNS 2024
Pengembangan layanan publik berbasis teknologi modern menurutnya menjadi aspek penting dalam upaya peningkatan efisiensi layanan kepada masyarakat.
“Harapan saya dengan adanya kolaborasi ini dapat membuat Kominfo semakin terdepan serta dapat tumbuh dan besar bersama Universitas Lampung,” ujar Jayadi Yasa.
Reviewer Program Erwanto mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi sangat penting untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan untuk memberikan masukan terhadap pengembangan lebih lanjut.
“Bersama-sama kita mencari jalan keluar dari masalah yang ada dan meningkatkan kualitas kerjasama ini dalam sisa waktu yang masih ada sehingga apa yang kita rencanakan dapat kita capai,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang PPIP Diskominfotiksan Pesawaran Ihsan Taufiq menyampaikan, pengajuan permintaan informasi dari masyarakat selama tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Melihat besarnya permintaan informasi tersebut, Ihsan menilai perlu bagi Pemkab Pesawaran untuk menyusun standar layanan informasi yang tepat dan sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan turunannya.
Termasuk berupaya mencari referensi mengenai langkah-langkah yang tepat untuk mengelola standar layanan informasi publik di lingkungan Perangkat Daerah.
Maka dengan adanya Peraturan Bupati mengenai Standar Layanan Informasi Publik ini diharapkan peraturan mengenai segala substansi terkait layanan informasi publik bisa lebih jelas dan terkonsep secara aturan.
BACA JUGA:Kampanye di Ambarawa, Adi Erlansyah - Hisbullah Huda Ajak Masyarakat Bangun Pringsewu Lebih Maju