Sungguh Malang, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Kakak Tiri

Jumat 18-10-2024,15:08 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Tuba mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban. Lalu tersangka lainnya, M (20), merupakan kakak tiri korban. Keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan tersebut terjadi pada September tahun 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban Mawar (16) --bukan nama sebenarnya-- itu masih duduk di kelas VIII SMP.

Korban pertama kali dilecehkan oleh tersangka S, pada saat itu korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah tersangka.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Sebesar Rp 291 Ribu, Begini Caranya Cairkan Saldo Gratis

Tersangka datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya ke atas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila. 

Pada Oktober 2023, masih di rumah tersangka, untuk kedua kalinya tersangka melakukan hal yang sama pada saat korban masuk ke dalam kamar mandi.

Kala itu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

Berjalan satu bulan, pada November 2023 saat korban selesai mandi, diduga tersangka mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban, sampai terakhir kali dilakukan pada Juli 2024, sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.

BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Mesuji Bakal Jalani Tes SKD di Canberra Australia

Tragisnya, Mawar mendapatkan perlakuaan yang sama dari tersangka M yang merupakan kakak tiri korban. 

Diduga, tersangka melakukan pencabulan saat korban terbangun hendak ke kamar mandi, pada April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban dipanggil tersaka M dan diajak ke dalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh tersangka yang menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai. Di situlah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung dan kakak tiri korban tersebut, Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Asik Konsumsi Sabu, Dua Pengangguran di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Kategori :