Mendapatkan laporan korban pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka.
Ahirnya, pelaku S berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.
Sementara pelaku M saat itu tidak ada di tempat. Namun pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku M saat sedang berada di Belitang BK 9, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan ke Polsek Way Tuba.
BACA JUGA:Puluhan Relawan Kembali Deklarasikan Dukungannya ke Wahdi-Qomaru
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Kartubi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Jumat 18 Oktober 2024.
"Keduanya akan kami bidik dengan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
"Dikarenakan kedua tersangka merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban, ancaman bagi kedua tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pokok," tegas AKP Kartubi.