Waduh! Guru di Sumbagsel Termasuk Lampung Masuk Kelompok Teratas Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya

Selasa 15-10-2024,17:22 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Alam Islam

Terkait maraknya pinjol illegal ini, OJK sudah melakukan berbagai upaya untuk mengakselerasi atau edukasi literasi dan inklusi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Raih Kesempatan Link DANA Kaget Gratis, Ada Saldo Sampai Rp 371 Ribu Sekali Klik Cair Langsung

BACA JUGA: Dapatkan Amplop Link DANA Kaget Selasa 15 Oktober 2024, Klaim Saldo Gratis Senilai 376 Ribu Cair Langsung

Departemen Literasi, Inklusi keuangan dan Keuangan, Direktorat Inklusi Keuangan OJK Arinengwang menyampaikan, beberapa edukasi literasi dan inklusi sudah disampaikan kepada masyarakat.

Salah satunya mengedukasi keuangan, terutama pemahaman literasi dan inklusi kepada kalangan yang mudah terjerat pinjaman online. Salah satunya guru. 

Kemudian perluasan akses keuangan seperti membuat tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).

Di antaranya mengajak para siswa membuat tabungan pelajar dengan program satu rekening satu pelajar (Kejar), dan simpanan mahasiswa dan  pemuda (Simuda). 

BACA JUGA: Momen Langka 7 Jenderal Bintang 3 Bawa Bendera Satuan Polri, Dapat Tanda Kehormatan Dari Presiden Jokowi

BACA JUGA: Daftar Jenderal Bintang Satu yang Pindah Posisi Dalam Mutasi Polri 2024

"Program baru yang diluncurkan OJK ini adalah Gencarkan atau Gerakan Nasional Cerdas Keuangan. Program tersebut untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas keuangan menuju Indonesia Emas 2045," papar Arinengwang.

Pada bagian lain, Plh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Tri Herdianto menyebutkan, ada beberapa langkah atau upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Untuk nasabah atau konsumen yang menjadi korban pelaku usaha jasa keuangan, perusahaan pembiayaan atau perbankan tertentu, bisa melaporkan ke OJK secara online. 

"Konsumen dapat menyampaikan pengaduan karena ketidakpuasan atau ada potensi kerugian karena pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak memenuhi perjanjian. Kemudian laporan secara tertulis yang disampaikan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen)," paparnya.

Kategori :