Waduh! Guru di Sumbagsel Termasuk Lampung Masuk Kelompok Teratas Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya

Selasa 15-10-2024,17:22 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekitar 42 persen guru di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berurusan dengan pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Banyaknya guru yang terjerat pinjol ilegal ini berdasar catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang menaungi Sumsel Babel, Jambi dan Lampung.

Menurut Kepala OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Arifin Susanto menyampaikan ada lima kelompok besar yang terjerat pinjaman online illegal. 

Urutan pertama adalah kalangan guru sebesar 42 persen dan korban PHK sebanyak 21 persen.

BACA JUGA: 3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

BACA JUGA: 3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

Kemudian kelompok ibu rumah tangga atau IRT sebesar 18 persen, sembilan persen karyawan dan empat persen pedagang.

Arifin Susanto menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya guru terjerat pinjol illegal. 

Salah satunya guru honorer dan guru tetap dengan penghasilan di bawah rata-rata. Pendapatan yang tidak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari ini menyebabkan para guru mencari pinjaman. 

Kemudian perilaku konsumtif hingga memilih jalan pinjaman online untuk mendapatkan barang yang diinginkan. 

BACA JUGA: Klaim Sekarang! Dapatkan Diskon 25 Persen Hingga Rp40 Ribu di ShopeeFood, Makan Siang Dijamin Kenyang

BACA JUGA: Promo ShopeePay Spesial Tanggal Tua, Dapatkan Cashback Rp5 Ribu, Cek Kodenya

”Apalagi saat ini marak produk pinjaman online yang mudah. Seperti penawaran lewat SMS atau WhatsApp,” kata Arifin Susanto dalam workshop Journalist Class di Ballroom The Alt Hotel, Palembang, Senin, 14 Oktober 2024.

Banyaknya aplikasi dengan nama menyerupai fintech legal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat bakal mudah memengaruhi calon nasabah. 

Arifin Susanto menuturkan, OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2017 sampai 2023 sebesar Rp 139,67 Triliun. 

Kategori :