RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Aria Putra Djayanegara yang diduga pelaku penipuan dengan modus menawarkan kosan murah kepada mahasiswa.
Penangkapan terhadap lelaki berusia 43 tahun ini dilakukan di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer dan kuitansi serah terima.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyampaikan, Aria diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kosan murah yang berada di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame.
BACA JUGA:Ya Ampun, 60-an Mahasiswi UIN RIL Terlantar Usai Tertipu Pemilik Kosan Gadungan
BACA JUGA:Polisi Kejar Pemilik Kos Gadungan, Sang Penipu Janjikan Senin Uang Kembali
Korbannya mencapai 75 orang mahasiswi yang kuliah di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dan Institut Teknologi Sumatera.
Dalam aksinya, Aria menawarkan kamar kos dengan harga sewa lebih rendah dari pasaran. Yakin sekitar Rp 7 juta per tahun.
Sementara biasanya, sewa kosan di Bandar Lampung mencapai Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per tahun.
"Korban percaya dengan penawaran tersangka dan bersedia membayar sewa kosan untuk satu tahun penuh," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
BACA JUGA:Sebar Foto dan Video Pornografi Sang Istri, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi
BACA JUGA:Tak Terima Video Asusila Istri Disebarkan, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi
Ternyata setelah menerima pembayaran, Aria hanya menyerahkan uang tersebut kepada pemilik kos untuk biasa sewa selama dua bulan.
Kasus tersebut terungkap ketika para mahasiswi kembali ke kosan setelah pulang kampung.
Mereka mendapati kamar kosan yang sudah dibayar satu tahun, ditempatii oleh orang lain.