Dari hasil pemeriksaan polisi, Aria sudah melakukan penipuan sejak bulan Mei 2024 lalu. Kerugian yang dialami para korban totalnya mencapai ratusan juta.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Link DANA Kaget Gratis Saldo Senilai Rp 295 Ribu, Cairkan Langsung Di Dompet Digital
Uang tersebut digunakan Aria untuk kepentingan pribadi dan membayar sewa rumah yang ia tempati dengan berpindah-pindah.
Tidak hanya terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan kosan murah.
Aria juga diketahui sebagai residivis kasus serupa dan pernah dipenjara pada tahun 2020 silam.
Ia diketahui bekerja sebagai penjaga kosan dan kerabat dari pemilik kos yang saat ini sedang berada di luar kota.
Saat ini Aria sudah diamankan di Mapolsek Sukarame. Ia bakal dijerat pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.