BACA JUGA:Letkol Tituler Deddy Corbuzier Beri Contoh Sederhana Bela Negara kepada Mahasiswa Unila
Termasuk, Dalam hal pimpinan memberikan kuitansi tidak dalam perencanaan itu gak ada. bendahara berhak menolaknya dan mengatakan tidak ada dalam aturan. Kalau dalam aturan ada itu bisa dilakukan.
Bisa nolak ketika itu tidak sesuai dengan aturan nah aturan-aturan itu dimasukkan di dalam namanya resiko jadi ada sebuah laporan tentang resiko apa saja yang dihadapi.
BACA JUGA:Tim Pengabdian Teknik Informatika Unila Luncurkan Sistem Informasi Monitoring Peternakan Kambing
"Jadi terintegrasi dan patuh pada aturan. Sistem ini harus kita bangun. Supaya jalan jalan yang benar,"jelas Prof Marselina.
Oleh sebab itu, Prof Marselina berharap Program GRC dapat terlaksana pada tahun 2025 untuk semua unit di perguruan tinggi swasta maupun negeri khususnya semua unit di Universitas Lampung.
"Saat ini kan sosialiasi dulu. Kami menargetkan tahun 2025 sudah mulai terapkan GRC di semua unit di Unila. Jadi setiap unit harus tahu resiko apa,"jelasnya Prof Marcelina.
Marcelina juga mengatakan, workshop jenis-jenis Fraud serta pengenalan Governance, risk and Compliance (GRC) di Perguruan Tinggi ini diikuti 150 peserta dari 8 perguruan tinggi swasta atau negeri di Lampung.
"Agar semua PTS maupun PTN di Lampung sama-sama mengetahui jenis-jenis Fraud.kemudian Bagaimana langkah lebih lanjut terapkan GRC dan kemudian berkolaborasi antar perguruan tinggi,"jelasnya.
Pada dasarnya, tantangan yang dihadapi PT itu sama, yakni masalah keuangan, infrastruktur yang makin lama makin buruk dikampus dan lainya .
"Artinya kita bisa berkolaborasi antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Sehingga apabila di kampus tertentu tidak terlihat itu Fraud. Kita bisa menyampaikan hal tersebut. Kita sama sama cari solusi bersama. Jadi awalnya ada aturan ada management resiko, pemerintahan tetap sesuai aturan yang ada,"jelas Prof Marselina.
Workshop jenis-jenis Fraud serta pengenalan Governance, risk and Compliance (GRC) di Perguruan Tinggi menjadikan dua pemateri.
Pemateri satu adalah, Mustofa Kamal, S.E., M.S.Ak., CFrA., CRMP., CHFI dari BPKP Pusat Jakarta memberikan materi mengenai Jenis, Contoh dan Sanksi Fraud (Kecurangan).
Kamal menyampaikan, Fraud/korupsi adalah kejahatan yang tersembunyi dan merugikan.
Ada, bebagai Jenis fraud dpt terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. "Penyalahgunaan Wewenang menjadi bagian penting pintu masuk fraud tipikor. Apabila terjadi, maka fraud (kecurangan) akan berdampak sangat merugikan diri, keluarga, organisasi, & masyarakat,"jelas Kamal