Tak hanya itu, ditemukan juga 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir ekstasi, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 6 butir ekstasi, 5 buah plastik klip kecil sisa pakai, uang tunai sebesar Rp 400.000, handpone kecil merk nokia warna biru, serta handpone jenis Oppo A 57 warna hitam.
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.