RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan Polda Lampung melalui Unit IV (PPA) Satreskrim membekuk HO (42), seorang wanita warga Kecamatan Baradatu, Way Kanan karena diduga melakukan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO), Rabu 6 November 2024.
Hal itu dilakukan HO di salah satu warung makan miliknya yang terletak di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan, pengungkapan Tindak Pidana Pedagangan Orang ini merupakan komitmen Polres Way Kanan dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI dan melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Lampung.
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa enam lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 diamankan di Polres Way Kanan," ujar AKP Mangara Panjaitan mendampingi Kapolres.
BACA JUGA:Pasca Uji Sampel, Tidak Ditemukan Kandungan Berbahaya di Anggur Shine
Lebih jauh ia menerangkan bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap teduga pelaku pedagang orang itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menerangkan pada salah satu warung makan menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang bisa melayani laki-laki hidung belang.
"Berdasarkan informasi tersebut maka pada Senin lalu, pukul 19.00 WIB Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan pada warung makan yang berada di pinggir Jalinsum Kampung Cugah, yang dikatakan menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang di jadikan pekerja seks komersial.
Setelah tiba di lokasi, polisi memeriksa satu per satu kamar dan pada akhirnya didapati seorang anak perempuan sedang berada di dalam kamar di dalam warung, diduga hendak melayani jasa layanan illegal terhadap seorang laki-laki.
Setelah itu pemilik warung yang diduga sebagai mucikari dan perempuan berusia 16 tahun tersebut langsung diamankan ke Polres Way Kanan.
BACA JUGA:Resahkan Warga, Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar dan Amankan Belasan Remaja untuk Dibina
"Setiap pelayanan yang dilakukan korban terhadap laki-laki hidung belang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp 100.000,” ungkap AKP Mangara.
Dari pemerikasan petugas, korban sudah kurang lebih dua minggu berada di rumah pelaku dan sempat meminta pekerjaan untuk menjaga warung.
Hanya saja, pelaku menolak, namun pelaku menyuruh korban melakukan jasa layanan illegal dengan dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 sekali berhubungan.
Selanjutnya setelah sepakat harga, tamu dan korban akan bersetubuh di kamar yang telah disediakan di dalam warung milik tersangka.
BACA JUGA:Geger! Siswa SD di Lampung Utara Temukan Sosok tak Bernyawa di Ruang Kelas