Catat, Ini Batas Waktu Urus Surat Pindah Memilih untuk Pilkada Serentak 2024

Rabu 30-10-2024,19:11 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan terus mensosialisasikan layanan pindah memilih bagi masyarakat Way Kanan yang saat hari-H pencoblosan 27 November 2024 tidak berada di wilayah domisilinya.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, pemilih yang akan memilih di luar domisilinya dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).

KPU Way Kanan masih membuka layanan pindah memilih hingga tanggal 20 November 2024 untuk kategori pemilih yang melaksanakan tugas saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit; menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan; dan yang tertimpa bencana. 

Pemilih pindahan ini akan menerima Form A-Pindah memilih yang menunjukkan di TPS mana dirinya akan mencoblos. 

BACA JUGA:Cek, Ini Honor yang Bisa Didapat Dari Melipat Surat Suara Pilkada 2024

BACA JUGA:8 Peserta Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Kabupaten Tanggamus Dinyatakan MS, Ini Daftarnya

Refki mengingatkan, tidak serta merta pemilih dari luar TPS domisili bisa langsung mencoblos di mana saja, sebelum mengurus pindah memilih sampai tanggal 20 November 2024.

Adapun waktu memilih bagi DPTb adalah pukul 12.00-13.00 WIB.

Refki mengajak bagi masyarakat yang sudah masuk DPT dan yang sudah memiliki KTP elektronik untuk datang ke TPS sesuai domisilinya.

"Salurkan hak pilih dengan gembira untuk pembangunan Way Kanan lima tahun mendatang," ajaknya.

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Tulang Bawang dan Pilgub Lampung Tiba di Gudang Logistik, Dijaga Ketat Polisi

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Rilis Surat Edaran Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Masyarakat juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui sudah terdaftar dalam DPT dan dapat melaporkan jika belum terdaftar.

Kategori :