RADARLAMPUNG.CO.ID - Tanpa bisa menahan tangis, seorang guru SMA mengaku dipecat secara sepihak oleh Disdikbud Provinsi Lampung.
Sanksi itu ia dapati usai sembuh dari sakitnya hingga akhirnya videonya viral.
Guru tersebut bernama Tri Ningsih Aji, yang sehari-hari mengajar di SMAN 1 Negeri Agung, Way Kanan.
Dalam video yang beredar, Tri mengaku mendapatkan surat pemecatan dan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Catat, Ini Batas Waktu Urus Surat Pindah Memilih untuk Pilkada Serentak 2024
Kuat dugaan, rekaman video itu ia buat di depan kantor Disdikbud Lampung.
"Saya mau minta pertolongan Pak Presiden, hari ini saya dipecat, dengan alasan saya tidak melaksanakan tugas," ucapnya sebagaimana video yang diterima Radar Lampung pada Rabu, 30 Oktober 2024.
"Ketika saya tidak melaksanakan tugas saya dalam kondisi sakit," tambahnya.
Tri mengaku, ketika dalam keadaan sakit dirinya mengajukan surat pengunduran diri, namun surat pengunduran diri tersebut tidak pernah ditanggapi.
BACA JUGA:Harga Tiket Penerbangan Lampung-Jakarta, Intip Tarif Termurah Sampai Termahal Hari Ini
Akan tetapi, ketika dirinya sudah kembali aktif mengajar, tiba-tiba saja dirinya mendapatkan surat pemecatan tanpa konfirmasi apapun.
"Sebagai pertanggung jawaban saya mengajukan pengunduran diri, tapi selama beberapa tahun surat itu tidak diproses, saya sama sekali tidak pernah dipanggil Inspektorat, sekolah, dan lainnya, padahal saya sudah melakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Karena tidak ada tanggapan sama sekali, Tri merasa pengajuannya tidak dihiraukan dan pasca sembuh dirinya langsung kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
"Lalu setelah saya sehat, kemudian saya melanjutkan kembali melakukan tugas saya sebagai PNS aktif dan melakukan tugas saya selama dua tahun full, lalu kini mendapatkan surat pemecahan," sesalnya.
BACA JUGA:Cek, Ini Honor yang Bisa Didapat Dari Melipat Surat Suara Pilkada 2024