Radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan langkah tegasnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat.
Tersangka yang berinisial SR, seorang rekanan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wendra Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat atas keterlibatan tersangka SR dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana melalui berbagai modus operandi yang memperkaya dirinya secara pribadi. Proyek yang seharusnya membantu peningkatan akses dan infrastruktur masyarakat Pesisir Barat justru mengalami penyimpangan, membuat hasilnya tidak maksimal dan merugikan masyarakat luas.
BACA JUGA:Karyawan Bank di Pesisir Barat Diringkus Polisi lantaran Congkel ATM
”Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Lampung Barat dalam memberantas setiap bentuk korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menyangkut kepentingan publik dan pembangunan wilayah,” kata dia.
”Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke seluruh pihak yang terlibat demi memastikan keadilan ditegakkan dan dana negara tidak disalahgunakan,” tegas Zainur Rochman.
Zainur menambahkan, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang cukup kuat dalam perkara ini," ujarnya.
BACA JUGA:Adi Erlansyah - Hisbullah Huda Siapkan Misi Perkuat Nilai-nilai Keagaman dan Kebudayaan
Lanjutnya, pemberantasan korupsi di Kejari Lampung Barat tidak hanya menargetkan pengungkapan kasus korupsi, tetapi juga mengedepankan transparansi sebagai bentuk pertanggun jawaban kepada masyarakat.