Gegara Cemburu, Wanita Asal Mesuji Curi Motor Kekasihnya Setelah Hubungan Badan di Kontrakan Tulang Bawang

Minggu 03-11-2024,20:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

Supriyadi berencana mengambil sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci kontak dibawah keset lantai yang telah diletakkan oleh pelaku Lailatul sebelumnya.

"Jadi pelaku S ini mengambil sepeda motor tersebut saat korban dengan pelaku L melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kontrakan," kata Kapolsek Banjar Agung AKP Haryono, Minggu 3 November 2024.

AKP Haryono menjelaskan, korban baru sadar kalau sepeda motornya yang terparkir di teras kontrakan hilang saat akan pulang. 

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2102 TY, yang ditaksir seharga Rp 12 juta.

BACA JUGA:BRI Gelar Jambore Nasional Tim Elang Relawan, Ini Tujuannya

Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk. 

Pelaku Lailatul awalnya hanya berstatus sebagai saksi dan akhirnya ditangkap oleh polisi usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung, Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Berdasarkan pengembangan, akhirnya pelaku Supriyadi juga berhasil ditangkap hari Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah kakaknya di Tiyuh Indraloka Mukti. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, motif pelaku Lailatul melakukan pencurian tersebut bersama Supriyadi karena Ia cemburu dan sakit hati kepada korban. 

BACA JUGA:Survei Pilgub Lampung Litbang RLMG, Di Lampung Selatan Mirza - Jihan 60 Persen, Ardjuno 30 Persen

Pelaku Lailatul cemburu kepada korban karena Ia menemukan chat antara korban dengan seorang perempuan.

Ternyata, korban sendiri juga tidak mengetahui jika pelaku Lailatul selama ini memiliki hubungan asmara dengan pelaku Supriyadi.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2102 TY, kunci kontak sepeda motor, handphone (HP) merek Vivo warna hitam, dan HP merek Xiaomi Redmi warna hijau. 

Kategori :