RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menggelar razia gabungan dan test urine bagi pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, 5 Oktober 2024.
Keala Rutan Kelas IIB Kota Agung Enang Iskandi memimpin langsung jalannya razia dan yest urine yang diikuti unsur TNI-Polri tersebut.
Enang Iskandi menyampaikan, razia gabungan tersebut merupakan bagian dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas).
Utamanya pada poin 1, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Gelar Razia Insidentil, Petugas Temukan Barang-barang Ini
BACA JUGA:Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Pastikan Cabut Hak-hak 4 WBP yang Terlibat Penipuan Online
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Polsek Kota Agung, Koramil 0424/03 Kota Agung dan BNNK Tanggamus.
“Dalam Kegiatan ini kami menggandeng APH. Kami ingin memastikan bahwa Rutan Kota Agung bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba", tegasnya.
Dilanjutkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman di Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Sementara dalam razia tersebut petugas gabungan menyisir beberapa blok hunian.
BACA JUGA:Survei Pilgub Lampung 2024 Litbang RLMG, Mirza - Jihan Unggul 54% di Kandang Banteng Lampung Barat
BACA JUGA:Survei Litbang RLMG 2024, Ardjuno 32 %, Mirza - Jihan Pimpin 62 % Dukungan di Metro
Disita barang-barang terlarang seperti gunting, pisau, gelas dan piring kaca, besi dan gesper.
Enang menyatakan, penyitaan barang dilarang ini menunjukkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir benda-benda yang bisa membahayakan keselamatan dan ketertiban di dalam rutan.
Pada bagian lain, tes urine 31 orang petugas dan 10 WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung.