Sah! Presiden Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM

Kamis 07-11-2024,06:19 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Presiden RI yang baru, Prabowo Subianto resmi menghapuskan utang petani, nelayan dan UMKM.

Pemutihan utang petani, nelayan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini resmi dilakukan pada 5 November 2024.

Hal ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi @presidenrepublikindonesia yang baru saja membagikan beberapa foto dokumentasi.

Foto-foto tersebut menunjukkan Presiden Prabowo yang menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Komisioner dan Anggota Kompolnas 2024-2028, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Presiden Prabowo Kunjungi Lahan Pertanian di Merauke Guna Percepat Swasembada Pangan

Ini berisi tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Saudara-saudara kita, para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan perikanan, memegang peranan teramat penting untuk sektor pangan bangsa. Semoga kebijakan ini bermanfaat untuk kita semua,”dikutip dari keterangan postingan akun Instagram @presidenrepublikindonesia.

Penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan ini sebenarnya tak akan diberlakukan untuk semua.

Hal tersebut diungkapkan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman bahwasannya kebijakan ini hanya akan menyasar golongan Masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

BACA JUGA:Survei Pilwalkot Bandarlampung, Eva - Deddy 61,20 Persen, Reihana - Aryodhia 24,80 Persen

BACA JUGA:Survei Pilgub Lampung Litbang RLMG dan DRD, Mirza - Jihan Sapu Bersih 8 Kabupaten Kota Dapil Lampung 1

Adapun syarat yang pertama adalah Masyarakat yang terdampak bencana misalnya gempa bumi dan lain-lain.

Lalu yang kedua, penghapusan piutang ini akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan.

Di mana sektor tersebut notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar serta sudah jatuh tempo.

Kategori :