Dengan rentang sekitar 10 tahun dan memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan membayar lagi.
BACA JUGA:Belanja Hemat di Alfamart dan Alfamidi Dengan ShopeePay, Dapatkan Diskon Hingga Rp7 Ribu
Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut.
Pasalnya pemeruntah hanya akan menghapuskan utang dari pihak-pihak yang memang sudah tidak bisa tertolong lagi.
Secara keseluruhan, diperkirakan ada 1 juta UMKM yang utangnya akan dihapuskan oleh pemerintah.
Dengan anggaran penghapusan utang yang disediakan oleh pemerintah pusat mencapai Rp10 triliun.
BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Juta Terbaru, Cek Spesifikasi Redmi 14C 2024
BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Jutaan Dalam Seri Infinix Hot 50i, Angkut Gak?
Dana ini tidak didapatkan dari APBN melainkan langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Pada intinya, keberadaan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tersebut dibuat agar pihak bank memiliki payung hukum untuk bisa menghapus utang terkait.