Sah! Presiden Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM

Kamis 07-11-2024,06:19 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Dengan rentang sekitar 10 tahun dan memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan membayar lagi.

BACA JUGA:Murah Meriah, Belanja di Alfamart Dengan ShopeePay Dapatkan Diskon Hingga Rp8 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuan

BACA JUGA:Belanja Hemat di Alfamart dan Alfamidi Dengan ShopeePay, Dapatkan Diskon Hingga Rp7 Ribu

Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut.

Pasalnya pemeruntah hanya akan menghapuskan utang dari pihak-pihak yang memang sudah tidak bisa tertolong lagi.

Secara keseluruhan, diperkirakan ada 1 juta UMKM yang utangnya akan dihapuskan oleh pemerintah.

Dengan anggaran penghapusan utang yang disediakan oleh pemerintah pusat mencapai Rp10 triliun.

BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Juta Terbaru, Cek Spesifikasi Redmi 14C 2024

BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Jutaan Dalam Seri Infinix Hot 50i, Angkut Gak?

Dana ini tidak didapatkan dari APBN melainkan langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

Pada intinya, keberadaan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tersebut dibuat agar pihak bank memiliki payung hukum untuk bisa menghapus utang terkait.

Kategori :