Jelang Pilkada Serentak 2024, Jangan Terima Minyak Goreng Tanpa Label dan Izin Edar Dari BPOM!

Sabtu 09-11-2024,13:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat diimbau berhati-hati dalam menerima atau membeli minyak goreng tanpa label dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. 

Pasalnya, menjelang pilkada serentak 2024, marak terjadi pembagian minyak goreng tanpa label yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan bisa membahayakan kesehatan konsumen.

Pj Sekretaris Provinsi Lampung Fredy mengatakan, pemerintah daerah bersama BBPOM Bandar Lampung sepakat mengeluarkan imbauan terkait peredaran obat dan makanan.

Salah satu bahan pangan yang saat ini marak beredar adalah minyak goreng tanpa label atau merek yang jelas. 

"Kalau bicara tidak ada merek atau label, pastinya tidak ada izin edar dari BBPOM. Tidak SNI dan lainnya," tegas Fredy usai pertemuan dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Jumat 8 November 2024.

Karena itu, Fredy menghimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan menerima bahan pangan tanpa label. Utamanya menjelang pilkada serentak 2024.

"Mungkin (minyak goreng tanpa label) lebih murah. Bisa saja si A beli. Lalu diberikan ke yang lain," tandasnya.

"Namanya pemberian, itu tidak ada (label). Dari aspek kesehatan bisa mengakibatkan dampak sampai ada keracunan," urainya.

Sementara Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan pengawasan kepada Satgas Pangan Polda Lampung untuk menindak sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku. 

"Kita sama-sama mencegah ini sehingga tidak beredar. Bahan pangan tidak berlabel," terangnya.

Tidak hanya itu. Fredy meminta agar bupati/wali kota ikut mengawasi peredaran bahan pangan yang bisa membahayakan di wilayahnya masing-masing.

"Kepada bupati/wali kota se-Lampung, agar imbauan tersebut tersampaikan ke pelaku usaha dan masyarakat," ucapnya.

Jika tidak diawasi, terus Fredy, peredaran bahan pangan tanpa label bakal semakin marak.

Tidak hanya minyak goreng tanpa label. Namun bisa bahan pangan lainnya. 

Lebih lanjut Fredy menekankan pelaku usaha mesti memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Larangan Minyak Goreng Rakyat/DMO yang dikemas tanpa label/merek).

Kategori :