Jelang Pilkada Serentak 2024, Jangan Terima Minyak Goreng Tanpa Label dan Izin Edar Dari BPOM!

Sabtu 09-11-2024,13:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Alam Islam

Pada bagian lain, perwakilan dari BPOM Bandar Lampung Zamroni mengatakan, imbauan tentang peredaran obat dan makanan di Lampung tertuang dalam surat BBPOM Nomor  PW.6A.6A.11.24.01 tanggal 8 November 2024.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan.

Salah satunya, selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). 

Informasi produk obat dan makanan yang sudah memiliki izin edar bisa dilihat melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.

Zamroni juga meminta pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan atau standar keamanan obat dan makanan sebagaimana telah ditetapkan.

Kemudian menjaga serta memastikan agar obat dan makanan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat. 

Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut atau pengaduan obat dan makanan, bisa menghubungi melalui contact center Unit Layanan Pengaduan 082180806008.

Kategori :