"Benar. Para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Iptu Zulian, Minggu 10 November 2024.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti (BB) baju lengan panjang warna cokelat, sepasang sandal kulit warna cokelat muda, sepasang sandal karet warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 575 ribu.