RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 13 unit sepeda motor milik muda-mudi Tulang Bawang diangkut aparat kepolisian karena kedapatan menggunakan knalpot brong.
Selain menggunakan knalpot brong, ternyata salah satu alasan belasan sepeda motor muda-mudi tersebut diangkut karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kapolsek Banjar Agung AKP Haryono menceritakan, mulanya pihaknya melakukan kegiatan patroli dan razia pencegahan aksi balap liar di Jalur 2 Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Akan tetapi, dalam giat tersebut ada sekelompok remaja sedang berkumpul. Polisi lalu melakukan penggeledahan badan.
"Hasilnya tidak ditemukan adanya benda terlarang seperti narkoba ataupun senjata tajam. Tapi ada 13 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ungkap Kapolsek, Selasa 12 November 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut AKP Haryono, ternyata pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Atas dasar tersebut belasan sepeda motor milik muda-mudi itu langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung dan pemilik kendaraan diberikan surat tanda penerimaan (STP).
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, 13 unit sepeda motor itu bisa diambil jika pemiliknya menunjukkan surat-surat resmi kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Selain itu, pemiliknya juga harus melepas knalpot brong yang terpasang di sepeda motor tersebut agar kembali menjadi standar.