Dia juga menjelaskan bahwa 40 persen sengketa tanah berasal dari faktor eksternal, di mana 30 persen di antaranya melibatkan pemborong tanah, dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, serta pejabat PPAT, serta makelar tanah atau kelompok Bimantara/PERMATA (Persatuan Makelar Tanah).
"Kami melakukan deteksi dini atau early warning system untuk mencegah agar konflik pertanahan tidak mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional," tambahnya.
Dengan peningkatan kerja sama antarinstansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan pemberantasan mafia tanah dapat semakin efektif dan dapat melindungi hak-hak masyarakat.