Soroti Dugaan Korupsi PT LEB, Gamapela Tantang Nyali Kajati Lampung dan Keberanian DPRD Bentuk Pansus Terbuka

Kamis 14-11-2024,16:42 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lampung (Gamapela) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengusut tuntas dugaan perkara korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Bahkan, Gamapela turut mendesak DPRD Lampung untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terbuka terkait dugaan perkara korupsi di PT LEB.

Ya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencatut PT LEB, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) kini sedang ditangani Kejati Lampung.

Tak ingin kasus tersebut luput dari penindakan tegas, Gamapela pun angkat bicara guna menyoroti proses penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Polda Lampung Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 Kg Ganja Asal Medan

Mereka tegas mengatakan bahwa kasus tersebut bukan sekadar masalah administratif.

"Ya, kasus ini diduga kuat sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai pihak," ungkap Ketua Umum Gamapela Tonny Bakri, Kamis 14 November 2024.

Karenanya, Tonny mendesak Kejati Lampung untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara tegas, hingga terang berderang.

Pihaknya pun sangat berharap DPRD Provinsi Lampung membentuk hak angket atau pansus terbuka guna menelusuri kenapa sampai dugaan korupsi ini terjadi. 

BACA JUGA:Bawaslu Serahkan Petikan Putusan PN Perkara Qomaru Zaman ke KPU Kota Metro

Sebab, pihaknya merasa sangat heran mengapa dalam hal ini PT LEB bisa bergerak mengelola Participating Interest 10%. 

Di mana, PT LEB dibentuk pada tahun 2019 sesuai Berita Acara RUPS PT LJU dan disahkan pendiriannya melalui Akta Notaris Nomor 32 tanggal 9 Juli 2019.

Namun, dalam proses persetujuan pengalihan Participating Interest 10%, memperhatikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Ayat (6) Pasal 7, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa kewenangan pembentukan anak perusahaan wajib dicantumkan dalam Perda.

"Jadi tidak hanya melalui RUPS. Merujuk hal itu, disimpulkan oleh Kementerian ESDM bahwa PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU tidak dapat melakukan pengelolaan Participating Interest 10%," tegasnya.

BACA JUGA:Adu Gagasan di Debat Terakhir Pilkada Mesuji 2024, Pendidikan Hingga Kesehatan Jadi Bahasan

Kategori :