Hal tersebut, kata dia, telah tertuang jelas dalam penjelasan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Perda Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT LJU.
"Jadi, kami menantang nyali Kajati Lampung dan keberanian DPRD provinsi membentuk Pansus Terbuka terkait kasus ini," tukas Tonny.
Diketahui, Kejati Lampung sudah melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi ini dengan melakukan penggeladahan di kantor PT LEB dan enam titik lainya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Dari rangkaian penyidikan, Kejati Lampung sudah mengamanan uang senilai Rp 61 miliar lebih, serta memeriksa 17 saksi dari pihak PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur.
BACA JUGA:Darurat Narkoba, Polresta Bandar Lampung Beri Penyuluhan di Kampung Tangguh
Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti agar kasus ini bisa terang berderang, serta mengungkap siapa yang bertanggung jawab guna menemukan tersangka.