Kuasa Hukum PT LEB Meminta Mediasi dengan Kejati Lampung di DPRD
Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu, mengunjungi kantor DPRD Lampung untuk meminta bantuan dalam memfasilitasi mediasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu, mengunjungi kantor DPRD Lampung untuk meminta bantuan dalam memfasilitasi mediasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Sopian berharap DPRD dapat menjadi perantara agar PT LEB dapat berkomunikasi langsung dengan pihak Kejati untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan.
Sopian menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan kepada DPRD untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kejati Lampung. Tujuannya adalah agar PT LEB dapat kembali menjalankan aktivitas operasionalnya dengan normal, terutama dalam memperoleh Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen.
PI ini dianggap penting bagi kelangsungan bisnis PT LEB, dan diharapkan dengan supervisi dari Kejati, perusahaan dapat tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kesal Ditegur, Menantu Nekat Curi Uang Mertua Senilai Rp60 Juta di Bandar Lampung.
Saat ini, PT LEB menghadapi kesulitan karena rekening dan biaya operasional perusahaan diblokir, yang berdampak pada kegiatan perusahaan, terutama untuk tahun 2025. Tanpa PI 10 persen, PT LEB diperkirakan akan kehilangan potensi dana sebesar Rp 200 miliar, yang akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan perusahaan.
Sopian menegaskan bahwa penerimaan PI pada Agustus 2023 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dia berharap jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, penyelesaian dapat dilakukan dengan cara yang lebih preventif tanpa harus menempuh jalur hukum.
Namun, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari PT LEB untuk mengadakan pertemuan. Ricky menegaskan bahwa Kejati bertindak sesuai dengan hukum untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar, dan berharap tindakan yang diambil oleh penyidik tetap terukur dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Andang Bachtiar, Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Admet), mengungkapkan keprihatinannya atas kriminalisasi terhadap BUMD Migas (PT LEB), yang menghalangi perolehan PI 10 persen bagi wilayah penghasil migas.
BACA JUGA:Begini Cara Buka Link DANA Kaget Secara Praktis, Sikat Saldo Gratis Maksimal Rp 200 Ribu Hari Ini
Andang menjelaskan bahwa PI bukanlah dana bagi hasil migas, melainkan dana yang dihasilkan melalui partisipasi daerah dalam bisnis migas. Tujuan utama PI adalah untuk mendukung pengembangan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil migas.
Admet juga mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat duduk bersama untuk mengklarifikasi regulasi-regulasi yang ada sebelum melanjutkan proses hukum, jika diperlukan. Dari 78 wilayah kerja migas, baru 9 yang proses pembagian PI 10 persen-nya telah selesai dalam 8 tahun terakhir.
Dengan adanya upaya mediasi ini, diharapkan PT LEB dapat kembali beroperasi dan mendapatkan hak-haknya dengan cara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: