Dalam pemaparan materi, Tim Arbiter Listing BANI, Dr.Veronika Saptarini, S.H., M.M. MIIArb, menyampaikan, Dunia bisnis bergerak cepat. Dengan Penyelesaian secara Arbitrase ini bukan hanya penting untuk pelaku usaha tetapi juga aspek keberlanjutan.
"Bagi notaris sebagai peluang cuan, dan Pelaku usaha menghemat resiko sosial karena nama baik dari perusahaan itu luar biasa,"jelas Dr Saptarini dalam pemaparannya pada Jumat, 15 November 2024.
Sementara, Harsa Wahyu Ramadhan S.H, M.H ,Dosen Perdata Fakultas Hukum Unila, mengatakan Arbitrase saat ini jadi pilihan alternatif tapi berharap kedepan jadi pilihan utama untuk penyelesaian sengketa khususnya sengketa di dunia usaha.
Diketahui, Dialog Arbitrase ini didukung oleh Forum CSR Lampung, Kadin Lampung dan Peradi, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Lampung.