RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji masih memfasilitasi warga yang ingin mengajukan pindah memilih.
“Ya Kita masih membuka pelayanan pindah memilih untuk empat kategori yang telah ditetapkan hingga tanggal 20 November 2024 mendatang,” Kata Ketua KPU Mesuji Ali Yasir kepada radarlampung.co.id, Minggu 17 November 2024.
Acing sapaan akrab Ketua KPU mengatakan empat kategori yang dapat mengajukan permohonan pindah memilih sampai dengan H-7 terdiri dari beberapa kategori.
Misalnya, Menjalankan tugas ditempat lain pada saat Hari pemungutan Suara menjalani rawat inap ataupun pasien di rumah sakit.
BACA JUGA:Ditipu Rekan Bisnis Minyak Goreng, Warga Tulang Bawang Ini Rugi Hampir 100 Juta
Lalu, menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan alias rutan. Terakhir yakni pemilih yang tertimpa bencana.
Pelayanan pindah memilih masih dibuka baik di tingkat desa, Kecamatan maupun Kantor KPU Mesuji.
Selain itu pengurusan pindah memilih sendiri dibagi dua tahapan. Tahap pertama, berakhir pada 28 Oktober lalu.
Tahapan ini dikhususkan bagi pemilih yang Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
BACA JUGA:Wakil BPIP Sampaikan Terimakasih Dukungan Bank Mandiri ke Paskibraka Tingkat Pusat
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas, Menjalani rehabilitasi narkoba.
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah domisili, Tertimpa bencana alam Bekerja di luar domisilinya, dan atau keadaan tertentu di atas sesuai dengan perundangan undangan.
BACA JUGA:Kepala BPIP Tinjau dan Pastikan Paskibraka Tingkat Pusat Jalankan Tugas dengan Baik