"Akan tetapi, KPU Metro sudah membuat keputusan. Putusan itu kami kaji, dan bawa ke KPU RI, jadi kami tinggal menunggu instruksi dari pusat," ungkapnya.
Erwan menegaskan, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait hal ini karenanya mereka memilih untuk menunggu arahan dari KPU RI.
"Produk hukum adalah keputusan pleno, bukan sekadar postingan di media sosial. Kami sudah melakukan kajian, dan malam ini kami laporkan hasilnya ke KPU RI," tegasnya.
KPU Lampung kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah penyelesaian persoalan ini.