RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik Kejari Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS) tahun anggaran 2021-2022.
Mereka adalah mantan Direktur Utama BPRS Tanggamus FD dan mantan Direktur BPRS berinisial S.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan Direktur PT FBA berinisial ASP sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT BPRS Tanggamus.
Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin memyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan surat Kajari Tanggamus Nomor : TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 dan Nomor : TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024.
BACA JUGA:Tangani 'Kredit Macet', Kejari Lampung Barat Dimintai Bantuan Hukum oleh PT BPRS
Terhadap keduanya, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT -15/L.8.19/Fd.2/11/2024 .
”Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November 2024 sampai 10 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung,” kata Adi Fakhruddin dalam rilis di KantorKejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Adi Fakhruddin yang didampingi Kasi Pidsus Fathurrohman dan Kasi Intel Apriyono melanjutkan, modus operandi kedua tersangka adalah sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior dsudah diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Namun faktanya, para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 bagian.
BACA JUGA:Prediksi Pemenang Pilkada se-Lampung Versi RLMG, Selamat Datang Pemimpin Baru
Padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan satu paket pekerjaan.
Hal ini, lanjut Adi Fakhruddin, dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.
Tidak hanya itu. Pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume.