Nasabah Perorangan:
Identitas Diri:
Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK dan NPWP.
Warga Negara Asing (WNA): Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS.
Setoran Awal:
Minimum Rp 1.000.000.
Formulir Pembukaan Rekening: Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
Nasabah Non-Perorangan (Badan Usaha):
Identitas Diri Pengurus Perusahaan:
WNI: KTP berbasis NIK dan NPWP.
WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS.
Dokumen Perusahaan:
Fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar.
Surat kuasa pengelolaan rekening dari pengurus perusahaan kepada orang yang dikuasakan.
Setoran Awal:
Minimum Rp 1.000.000.