Perwira mengatakan, KPU memberikan ruang waktu 3 hari atau 3 x 24 jam kepada paslon untuk melakukan gugatan ke MK setelah pleno rekapitulasi selesai.
"KPU akan mengumumkan calon terpilih dalam pilkada serentak 2024 selambat-lambatnya 3 hari setelah tidak adanya laporan pada Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Pada bagian lain, untuk hasil rekapitulasi suara pemilu gubernur dan wakil gubernur Lampung di Kabupaten Tulang Bawang, paslon Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela unggul dengan 159.116 suara.
Sementara itu paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi - Sutono memperoleh 29.499 suara.