RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyelundupan benih bayi lobster (BBL) ilegal senilai Rp 7,8 miliar di Lampung berhasil digagalkan Kementerian Keuangan dan Perikanan (KKP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers pada Rabu 11 Desember 2024.
Kata Ipunk --sapaan akrabnya, penggagalan penyelundupan BBL ilegal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.
Penggagalan penyelundupan BBL dilakukan pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
BACA JUGA:Dosen Teknokrat Kembali Didaulat Menjadi Keynote Speaker di Konferensi AIJ 2024
"Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar,” ujar Ipunk.
Disampaikan Ipunk, dari kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Xpanda yang memuat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat-Krui-Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ucapnya.
Barang bukti berikut pelaku dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
BACA JUGA:Diskon Sarapan Hemat Sampai Rp35 Ribu di ShopeeFood Khusus Hari Ini, Gunakan Vouchernya Sekarang!
"BBL hari ini kita lepaskan kembali di perairan Lampung," tuturnya.
Ipunk juga menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundup BBL.
BACA JUGA:Cairkan Khusus Link DANA Kaget Hari Ini, Ambil Saldo Gratis Rp 120 Ribu Edisi Terbatas