746 Sertifikat Bidang Tanah Diterbitkan BPN Mesuji

Rabu 11-12-2024,17:01 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

"Antaranya dapat mewujudkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, dan dapat berpengaruh kepada mendukung Investasi, dengan maksud sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat mendorong investor untuk menanamkan modal tanpa kekhawatiran terhadap potensi sengketa dan konflik tanah," katanya.

"Dan juga dapat melindungi pemilik tanah selaku pemegang hak atas tanah, dimana sertipikat hak atas tanah menjamin pengakuan dan perlindungan hukum atas hak atas tanah bagi pemiliknya," ujarnya lagi.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kelewat Link DANA Kaget, Ambil Saldo Gratis Rp 129 Ribu Tanpa Syarat Khusus

lanjut Endi, juga dapat mewujudkan optimalisasi penggunaan tanah, yaitu perencanaan tata ruang dan perencanaan penggunaan tanah. Dengan kepemilikan yang jelas, tanah dapat dioptimalkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Produktivitas ekonomi, pemilik tanah dapat menggunakan dan memanfaatkan tanah miliknya untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perdagangan, dan perumahan.

Lalu, dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam hal akses pembiayaan. Sertipikat hak atas tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses kredit untuk permodalan yang sangat membantu bagi masyarakat memulai atau mengembangkan usaha.

Selanjutnya, pengurangan kemiskinan, Kepemilikan tanah yang sah memberi peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan perekonomian mereka.

"Pengurangan konflik dan sengketa tanah dengan adanya sertipikat, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisasi, karena kepemilikan tanah telah terdaftar secara legal dan terdokumentasi," tukasnya.

BACA JUGA:Momen Wisuda, Rektor Luncurkan logo baru Wisuda Universitas Muhammadiyah Lampung

Tak hanya itu, mendukung proyek infrastruktur dan program strategis nasional sertipikat hak atas tanah memiliki peran yang sangat penting, seperti jalan, bendungan, dan kawasan industri, dengan mengurangi potensi hambatan terkait status tanah.

Peningkatan pendapatan negara dan daerah Dengan tanah yang terdaftar (bersertipikat), maka pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah, serta retribusi lain yang berhubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sertipikat hak atas tanah membantu memastikan distribusi tanah yang lebih adil melalui program reforma agraria, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan.

Digitalisasi dan transparansi pengelolaan tanah penerbitan sertipikat hak atas tanah yang terintegrasi dengan sistem digital dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data pertanahan, mendukung transformasi digital di sektor agraria.

"Harapan ini hanya dapat terwujud apabila pelaksanaan penerbitan sertipikat hak atas tanah mendapat dukungan melalui kolaborasi dan sinergitas yang baik antar pemangku kepentingan mulai dari pemilik tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, dan kemitraan oleh sektor swasta. Kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak dalam penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) merupakan elemen kunci untuk memastikan proses yang efektif, efisien, dan adil. Dan tak lupa hindari calo," tutupnya.

Kategori :