RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap pengedar berikut barang bukti 48 butir pil ekstasi.
Tersangka adalah MZ (50), yang diciduk dikediamannya di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung, Kamis, 12 Desember 2024.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan MZ merupakan pengembangan dari diamankannya pasangan suami-isteri RS dan VV di Kota Agung.
"Tersangka MZ ditangkap Kamis, 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB ketika berada di rumahnya," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
BACA JUGA:Tambah 5 Komando Daerah Militer, Daftar Terbaru Kodam di Indonesia
BACA JUGA:Korem 043/Garuda Hitam Naik Status Jadi Kodam XX, Bawahi Lampung dan Bengkulu
AKP Mirga menyebutkan, dalam penangkapan terhadap RS dan VV, ditemukan bukti transfer uang sejumlah Rp 6 juta yang diduga dari MZ.
Kemudian ada chat di ponsel VV yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis pil ekstasi kepada MZ.
"Berdasar informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak ke rumah MZ. Dalam penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang dibungkus lima plastik klip sedang," papar AKP Mirga Nurjuanda dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Dilanjutkan, MZ mengaku barang bukti berasal dari RS. Sebelumnya ia membeli 50 butir pil ekstasi seharga Rp 12 juta.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Durasi Tes Kompetensi Seleksi PPPK 2024 Periode I Sekaligus Sistem Penilaian
"Tersangka MZ membeli ekstasi kepada tersangka RS dengan transfer Rp 6 juta. Sisanya dibayar setelah barang habis terjual," paparnya.
Atas perbuatannya, MZ akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," sebut AKP Mirga Nurjuanda.